Senin, 21 September 2015

OPTIMALISASI ZAKAT MELAUI PASAR MODAL SYARI'AH



ZAKAT, INFAQ, AND SHODAQOH ARE The NEW  INSTRUMEN Of  SYARIAH CAPITAL MARKET



1.     Pendahuluan
Zakat  adalah sebuah sasaran special dari Allah swt. Sebagaimana dalam lantunan Al-qur’an dan sunnah rasul Nabi besar Muhammad saw. dengan perkataan dan perbuatannya, dapat diistilahkan dengan istilah “any how many its”. Ini menunjukkan bahwa zakat is the new instrurment of sayariah capital market. zakat menjadi instrument baru dalam pasar modal syari’ah, sebab dalam buku Nuruddin Mhd. Ali dengan judul zakat sebagai instrument dalam keijakan fiscal, mengutif bahwa sangat adalah kewajiban bersifat mutlak dan tetap dan terus-menerus. Ia akan berjalan terus selagi islam dan kaum muslim ada dimuka bumi. Kewajiban tersebut tidak akan bisa dihapus oleh siapapun,because it is the same as sholat. Keduanya merupakan tiang untuk memperkokoh agama dan pokok ajarannya.[1]
Syariat islam memiih kata zakat, tak lain agar dapat mengungkapkan arti dari sebagian harta dikeluarkan for to poor dan para mustahiq lainnya. Kata ini dimaknai untuk menunjukkan gambaran indah dalam jiwa, seperti kata kesucian, pertumbuhan, dan berkah mengisyaratkan bahwa harta di timbun dan dipergunakan untuk kesenangan dirinya serta tidak dikeluarkan hak yang di wajibkan Allah atasnya, dapat menjadi harta yang haram (kotor dan najis). Akan tetapi jika harta tersebut dikeluarkan dengan sebaliknya maka harta tersebut menjadi halal (bebas kotor dan najis).[2]
Islam sebagai ajaran syumul (komprehensif) pada ajaran serta norma, ia mengatur seluruh activitas manusia di segalah bidang, salah satuhnya dalam bidang syariah capital market (pasar modal syariah). Pasar modal syari’ah adalah bentuk perdagangan seperti investasi. Nemurut Edwin Nasution, Kata investasi merupakan istilah dari bahasa inggris dengan kata investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment berarti menanam. Dalam webster’s collegiate dictionary, kata invest didefinisikan sebagai to make use of for future benefits or anvntage and to commit (money) in order to earn a financial reture. Selnajutnya kata investment diartikan the outlay of money use income or profit. Selanjutnya ia menambahkan secara detail dalam istilah kamus pasar modal dan keuangan dari buku Arifin tahun 1999 investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh profit, serta dalam kamus lengkap ekonomi dari buku Wirasasmita tahun 1999, investasi didefinisikan penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan seperti saham atau harta tidak bergerak yang diharapkan dapat ditahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan. Selain pendapat-pendapat ini, masih banyak yang mendefinisikan investasi seperti Tandelilin tahun 2001, Sharpe tahun 1995, sehingga pada umumnya investasi menjadi dua yaitu investasi financial asset dan investasi real asset.
Kembali pada Judul, pasar modal syari’ah mulai berkembang  di Indonesia tanggal 25 juni 1997 saat reksadana syariah terbit. pasar modal syari’ah adalah adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdangangan efek syari’ah perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, serta semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. Pasar modal syari’ah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi di pasar modal sesuai dengan prinsip syari’ah
Peluncuran pasar modal styariah yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam dilakukan pada bulan maret 2003. Juga pada kesempatan itu terjadi penandatanganan nota kesepahaman antara Bapepam dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang dilanjutkan nota kesepahaman antara DSN-MUI dengan SRO Self Regulatory Organization).[3]






2.     METODOLOGI
2.1           Jenis penelitian
Jenis penelitian dalam penelitian ini berupa  penelitian kualitatif dan kuantitatif yang akan mengungkap dan menganalisis pengaruh optimalisasi zakat melalui pasar modal syari’ah terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia secara merata tahun 2035.
2.2           Metode Pengumpulan Data
pengumpulan data pada penelitian ini melalui kepustakaan yang terdiri dari dua sumber kepustakaan yaitu melalui buku-buku yang berkaitan dengan judul dari beberapa pemikiran dan melalui sumber internet.
Kepustakaan adalah sebuah daftar kitab yang digunakan sebagai acuan untuk memperoleh capaian penelitain dengan mempelajari literature, dokumen-dokument yang sangat berkaitan dengan objek Penelitian.
2.3           Analisis data
Data yang berhasil dipelajari literature-literaturnya, akan dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif, setelah terkumpulnya data base teks, kemudian dideskripsikan secara logis dan sistematis untuk mendapatkan hasil signifikan dan ilmiah, sehingga focus analisis penelitian dapat sesuai dengan phenomena yang akan terjadi.

3.     Hasil dan Pembahasan
3.1 Pengertian dan Fungsi Zakat
Menurut parida prihatini yang dikutif dari A.M safeuddin, pada system ekonomi islam terdapat lima nilai instrumental yang strategis dan mempengaruhi tingkah laku ekonomi seorang muslim, masyarakat dan pembangunan ekonomi pada umumnya. Dari nilai instrumental itu salah satunya adalah zakat. Zakat dari sudut bahasa, merupakan mazdar dari “zaka” berarti tumbuh, bersih dan baik yang dikutif dari Ahmad Warson Munawwir Al-Munawwir. Lanjut dari segi istilah fiqh dari Yusuf Al-Qardhowi dalam judul bukunya Fiqih Al-zakat Jilid I bererti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang yang berhak disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.[4]
Zakat bukan derma atau sedekah biasa, tetapi ia merupakan iuran wajib yang Allah perintahkan dan harus dilaksanakan sebagaiman dalam Al-Qur’an surah Al-baqorah ayat 110 dengan bunyi “dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah itu maha melihat apa yang kamu kerjakan.”, Surah Al-Hajj, Ayat 78, serta surah Al-Musammil ayat 20 dan masih banak lagi surah lain dalam al-Qur’an dan Kibat-kitab sebelum Al-Qur’an seperti Kitab Ajaran hindu dalam dhamasastra dan puranas, dan ajaran Buddha yang memiliki lima pilar dengan kalimat “memberi dalam iman, memberi dengan saksama, memberi dengan segera, memberi dengan sepenuh hati, dan memberi untuk tidak mencelakakan diri sendiri dan orang lain.”. begitupun juga dalam agama kristiani zakat disebut dengan “tithe” sepersepuluh didefinisikan sebagai “bagian dari pendapatan seseorang yang ditentukan oleh hukum untuk dibayar kepada gereja bagi pemeliharaan kelembagaan, dukungan untuk pendeta, promosi kegiatannya, dan membantu orang miskin” sumber Dietlein, “tithes”, the new chatolic encyclopaedia, 1996,xiv:174.[5]
Adapun tujuan utama dari zakat seperti; mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan, membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para ghorimin, ibnusabil, dan mustahid lainnya, membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada umumnya, menghilangkan sifat kikir, membersihkan diri dari sifat dengki dan iri dalam hati orang-orang miskin, menjembatani juran pemisah antara orang yang kaya dengan orang yang miskin dalam suatu masyarakat, mengembangkan rasa tanggung jawa social pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta kekayaan, mendidik manusia untuk berdisiplin, menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya, dan terakhir sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan social.
3.2Pengertian dan fungsi Pasar Modal Syariah
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Pasar modal di Indonesia diatur dalam undang-undang No. 8 Tahun 1995(UUPM). Pasal satu butir 13 Undang- Undang No. 8 tahun 1995 menyatakan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.



[1]Nuruddin Mhd. Ali, Zakat Sebagai Instrument Dalam Kebijakan Fiskal, Ed. I, -I, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 36.
[2]Nuruddin Mhd. Ali, Ibid., Hlm. 34. 
[3]Muhyiddin, Rohadi Abdul Fatah, Mat Achwani, Nurkhazin, Ali Fauzan, Ahmad Rifai, Produk-produk Lembanga Keuangan Syariah, (Jakarta: Direktur UAI dan Pembinaan syariah, 2010), Hlm. 139-140.
[4]Farida Prihatini, Uswatun Hasanah, Wirdyaningsi, Hukum Islam Zakat & Waqaf Teori Dan Prakteknya di Indonesia, Cet. Pertama, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas hukum Universitas Indonesia, 2005), Hlm. 46.
[5]Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), Hlm. 188-189.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar