ZAKAT, INFAQ, AND SHODAQOH ARE The NEW INSTRUMEN Of
SYARIAH CAPITAL MARKET
1. Pendahuluan
Zakat
adalah sebuah sasaran special dari Allah
swt. Sebagaimana dalam lantunan Al-qur’an dan sunnah rasul Nabi besar Muhammad
saw. dengan perkataan dan perbuatannya, dapat diistilahkan dengan istilah “any
how many its”. Ini menunjukkan bahwa zakat is the new instrurment of sayariah
capital market. zakat menjadi instrument baru dalam pasar modal syari’ah,
sebab dalam buku Nuruddin Mhd. Ali dengan judul zakat sebagai instrument dalam keijakan
fiscal, mengutif bahwa sangat adalah kewajiban bersifat mutlak dan tetap dan
terus-menerus. Ia akan berjalan terus selagi islam dan kaum muslim ada dimuka
bumi. Kewajiban tersebut tidak akan bisa dihapus oleh siapapun,because it is the
same as sholat. Keduanya merupakan tiang untuk memperkokoh agama dan pokok
ajarannya.[1]
Syariat
islam memiih kata zakat, tak lain agar dapat mengungkapkan arti dari sebagian
harta dikeluarkan for to poor dan para mustahiq lainnya. Kata ini dimaknai
untuk menunjukkan gambaran indah dalam jiwa, seperti kata kesucian,
pertumbuhan, dan berkah mengisyaratkan bahwa harta di timbun dan dipergunakan
untuk kesenangan dirinya serta tidak dikeluarkan hak yang di wajibkan Allah
atasnya, dapat menjadi harta yang haram (kotor dan najis). Akan tetapi jika
harta tersebut dikeluarkan dengan sebaliknya maka harta tersebut menjadi halal
(bebas kotor dan najis).[2]
Islam
sebagai ajaran syumul (komprehensif) pada ajaran serta norma, ia mengatur
seluruh activitas manusia di segalah bidang, salah satuhnya dalam bidang syariah
capital market (pasar modal syariah). Pasar modal syari’ah adalah bentuk
perdagangan seperti investasi. Nemurut Edwin Nasution, Kata investasi merupakan
istilah dari bahasa inggris dengan kata investment. Kata invest sebagai kata
dasar dari investment berarti menanam. Dalam webster’s collegiate dictionary,
kata invest didefinisikan sebagai to make use of for future benefits or
anvntage and to commit (money) in order to earn a financial reture.
Selnajutnya kata investment diartikan the outlay of money use income or
profit. Selanjutnya ia menambahkan secara detail dalam istilah kamus pasar
modal dan keuangan dari buku Arifin tahun 1999 investasi diartikan sebagai
penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan
memperoleh profit, serta dalam kamus lengkap ekonomi dari buku Wirasasmita
tahun 1999, investasi didefinisikan penukaran uang dengan bentuk-bentuk
kekayaan seperti saham atau harta tidak bergerak yang diharapkan dapat ditahan
selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan. Selain
pendapat-pendapat ini, masih banyak yang mendefinisikan investasi seperti
Tandelilin tahun 2001, Sharpe tahun 1995, sehingga pada umumnya investasi
menjadi dua yaitu investasi financial asset dan investasi real asset.
Kembali
pada Judul, pasar modal syari’ah mulai berkembang di Indonesia tanggal 25 juni 1997 saat
reksadana syariah terbit. pasar modal syari’ah adalah adalah kegiatan yang
berhubungan dengan perdangangan efek syari’ah perusahaan public yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkan serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya,
serta semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan dengan
syari’ah Islam. Pasar modal syari’ah dikembangkan dalam rangka mengakomodir
kebutuhan umat islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi di pasar modal
sesuai dengan prinsip syari’ah
Peluncuran pasar
modal styariah yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam dilakukan pada
bulan maret 2003. Juga pada kesempatan itu terjadi penandatanganan nota
kesepahaman antara Bapepam dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) yang dilanjutkan nota kesepahaman antara DSN-MUI dengan SRO Self
Regulatory Organization).[3]
2. METODOLOGI
2.1
Jenis
penelitian
Jenis
penelitian dalam penelitian ini berupa
penelitian kualitatif dan kuantitatif yang akan mengungkap dan
menganalisis pengaruh optimalisasi zakat melalui pasar modal syari’ah terhadap
kesejahteraan masyarakat Indonesia secara merata tahun 2035.
2.2
Metode
Pengumpulan Data
pengumpulan
data pada penelitian ini melalui kepustakaan yang terdiri dari dua sumber kepustakaan
yaitu melalui buku-buku yang berkaitan dengan judul dari beberapa pemikiran dan
melalui sumber internet.
Kepustakaan
adalah sebuah daftar kitab yang digunakan sebagai acuan untuk memperoleh
capaian penelitain dengan mempelajari literature, dokumen-dokument yang sangat
berkaitan dengan objek Penelitian.
2.3
Analisis
data
Data
yang berhasil dipelajari literature-literaturnya, akan dianalisis secara
kualitatif dan kuantitatif, setelah terkumpulnya data base teks, kemudian
dideskripsikan secara logis dan sistematis untuk mendapatkan hasil signifikan
dan ilmiah, sehingga focus analisis penelitian dapat sesuai dengan phenomena
yang akan terjadi.
3. Hasil dan Pembahasan
3.1 Pengertian dan Fungsi
Zakat
Menurut
parida prihatini yang dikutif dari A.M safeuddin, pada system ekonomi islam
terdapat lima nilai instrumental yang strategis dan mempengaruhi tingkah laku
ekonomi seorang muslim, masyarakat dan pembangunan ekonomi pada umumnya. Dari
nilai instrumental itu salah satunya adalah zakat. Zakat dari sudut bahasa,
merupakan mazdar dari “zaka” berarti tumbuh, bersih dan baik yang dikutif dari
Ahmad Warson Munawwir Al-Munawwir. Lanjut dari segi istilah fiqh dari Yusuf
Al-Qardhowi dalam judul bukunya Fiqih Al-zakat Jilid I bererti sejumlah harta
tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang yang berhak
disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.[4]
Zakat
bukan derma atau sedekah biasa, tetapi ia merupakan iuran wajib yang Allah perintahkan
dan harus dilaksanakan sebagaiman dalam Al-Qur’an surah Al-baqorah ayat 110
dengan bunyi “dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan apa-apa yang kamu
usahakan dari kebaikan bagi dirimu tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi
Allah. Sesungguhnya Allah itu maha melihat apa yang kamu kerjakan.”, Surah
Al-Hajj, Ayat 78, serta surah Al-Musammil ayat 20 dan masih banak lagi surah
lain dalam al-Qur’an dan Kibat-kitab sebelum Al-Qur’an seperti Kitab Ajaran
hindu dalam dhamasastra dan puranas, dan ajaran Buddha yang memiliki lima pilar
dengan kalimat “memberi dalam iman, memberi dengan saksama, memberi dengan
segera, memberi dengan sepenuh hati, dan memberi untuk tidak mencelakakan diri
sendiri dan orang lain.”. begitupun juga dalam agama kristiani zakat disebut
dengan “tithe” sepersepuluh didefinisikan sebagai “bagian dari pendapatan
seseorang yang ditentukan oleh hukum untuk dibayar kepada gereja bagi
pemeliharaan kelembagaan, dukungan untuk pendeta, promosi kegiatannya, dan
membantu orang miskin” sumber Dietlein, “tithes”, the new chatolic
encyclopaedia, 1996,xiv:174.[5]
Adapun
tujuan utama dari zakat seperti; mengangkat derajat fakir miskin dan
membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan, membantu pemecahan
permasalahan yang dihadapi oleh para ghorimin, ibnusabil, dan mustahid lainnya,
membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada
umumnya, menghilangkan sifat kikir, membersihkan diri dari sifat dengki dan iri
dalam hati orang-orang miskin, menjembatani juran pemisah antara orang yang
kaya dengan orang yang miskin dalam suatu masyarakat, mengembangkan rasa
tanggung jawa social pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai
harta kekayaan, mendidik manusia untuk berdisiplin, menunaikan kewajiban dan menyerahkan
hak orang lain yang ada padanya, dan terakhir sarana pemerataan pendapatan
(rezeki) untuk mencapai keadilan social.
3.2Pengertian dan fungsi Pasar Modal Syariah
Pada
dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang
ataupun modal sendiri. Pasar modal di Indonesia diatur dalam undang-undang No.
8 Tahun 1995(UUPM). Pasal satu butir 13 Undang- Undang No. 8 tahun 1995
menyatakan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
[1]Nuruddin Mhd. Ali, Zakat
Sebagai Instrument Dalam Kebijakan Fiskal, Ed. I, -I, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2006), hlm. 36.
[2]Nuruddin Mhd. Ali, Ibid.,
Hlm. 34.
[3]Muhyiddin, Rohadi Abdul Fatah,
Mat Achwani, Nurkhazin, Ali Fauzan, Ahmad Rifai, Produk-produk Lembanga
Keuangan Syariah, (Jakarta: Direktur UAI dan Pembinaan syariah, 2010), Hlm.
139-140.
[4]Farida Prihatini, Uswatun
Hasanah, Wirdyaningsi, Hukum Islam Zakat & Waqaf Teori Dan Prakteknya di
Indonesia, Cet. Pertama, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas hukum
Universitas Indonesia, 2005), Hlm. 46.
[5]Adiwarman A. Karim, Ekonomi
Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), Hlm.
188-189.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar