Mengenal Pasar Modal Syariah
Pasar modal islami (Islamic capital market) merujuk pada pasar dimana aktivitas berlangsung dalam sebuah alur yang tidak bertentangan dengan prinsip islam. Prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip hokum islam dalam kegiatan dibidang pasar modal berdasarkan fatwa, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sepanjang fatwa bermaksud tidak bertentangan dengan peraturan ini dan/atau peraturan Bapepam dan LK yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI (Peraturan Bapepam LK IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah).
Pasar Modal
1. Investasi
2. Aktivitas keuangan
3. Pasar tempat
4. Produ5. Mekanisme harga
Prinsip syariah dalam
bermuamalah
1. Tidak ada riba
2. Tidak ada gharar
3. Tidak ada maysir
4. Tidak ada barang ataupun
jasa Haram
Berbicara tentang pasar modal, anda
perlu mengerti konsep, instrument-instrumen, dan produk yang berhubungan
dengan pasar modal konvensional.
Mengenai Investasi
Investasi adalah proses untuk
mengelola asset untuk menyediakan profit atau return dimasa yang akan
datang. Investasi dalam sektor keuangan adalah membeli dan menjual asset
keuangan untuk memperoleh return (uang kembali) dimasa yang akan
datang. Investasi di sektor riil adalah membeli asset produktif untuk
mengahasilkan sebuah produk yang sedang dalam proses produksi.
· Aset keuangan : Ekuitas, Surat Obligasi, dana, Sukuk, dan lainnya
· Aset Riil : Industri, perdagangan, properti, dan Komoditas
Pasar adalah sebuah
mekanisme dimana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk
menentukan harga dan menukarnya dengan barang dan jasa.
Hubungan antara Pasar Modal dan Ekonomi
Suatu perekonomian saat ini erat
kaitannya dengan pasar modal. Pasar modal saat ini dibutuhkan oleh dua
elemen yang menunjang majunya perekonomian suatu Negara,yaitu
Perusahaan-perusahaan dan Pemerintahan Negara tersebut. Pasar modal
dibutuhkan untuk perusahaan untuk mengembangkan perusahaannya melalui
investasi yaitu dengan cara menjual saham-saham mereka ke para investor,
sedangkan pemerintah membutuhkan pasar modal untuk membangun
infrastruktur yaitu dengan cara menjual surat obligasi kepada investor.
sumber artikel: http://fosei-ums.blogspot.co.id/2013/10/mengenal-pasar-modal-syariah.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar